Info Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal l KEPMENAKERTRANS.229/2003
1. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi,
memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja,
produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan
dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau
pekerjaan.
2. Program pelatihan kerja adalah keseluruhan isi pelatihan yang
tersusun secara sistematis dan memuat tentang kompetensi kerja yal1g
ingin dicapai, materi, pelatihan teori dan praktek, jangka waktu
pelatihan, metode dan sarana pelatihan, persyaratan peserta dan tenaga
kepelatihan serta evaluasi dan penetapan kelulusan peserta pelatihan.
4. Lembaga pelatihan kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum
atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan
pelatihan kerja.
LPK.
MAARIF
Merupakan :
Lembaga Pelatihan Kerja yang
dimiliki oleh SMA
MAARIF NU Pandaan merupakan sebuah wadah pendidikan nonformal yang
memberikan pelatihan dan keterampilan bagi peserta didik agar
siap kerja
Komentar
Posting Komentar